BERSUCI
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Fiqih
Dosen pengampu : Fairus Sabiq, SHI
Disusun oleh :
Muhamad Abdullah Azzam (113 111 244)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PAI
2011/2012
KATA PENGANTAR
Dalam pembahasan fiqh, secara umum diawali dengan uraian tentang thaharah. Secara khusus, dalam semua kitab dan buku fiqh diawali dengan thaharah. Hal ini tidak lain karena thaharah ( bersuci ) mempunyai hubungan yang sangat erat dan tidak dapat dipisahkan dengan ibadah.
Taharah
1. Istilah – istilah
Istilah thaharah berasal dari kata Arab artinya bersuci
a. Taharah
Taharah’ bersuci, baik dari najis maupun hadas dalam rangka sahnya ibadah shalat atau tawaf mengitari Ka’bah
b. Najis
Najis ialah sesuatu yang berwujud benda padat atau cairan yang keluar dari dua lubang pelepasan manusia, yaitu ‘dubur’ anus berupa berak, dan kubul alat vital, kemaluan, berupa kencing, madzi (cairanyang keluar tanpa syahwat ) dan wadi (cairan putih keruh agak kental, yang keluar mengiringi kencing ketika kondisi fisik tertekan ), darah – menurut mayoritas ulama.
Ada beberapa macam najis, yaitu mukhaffafah, mutawasithah, dan mughaladhah.
Najis mukhaffah adalah najis yang ringan, najis yang dalam pensucianya dilakukan dengan proses yang sederhana, yaitu cukup menpercikan air pada sesuatu yang terkena najis.
Contoh: air seni bayi laki laki yang belum diberi makan apa-apa kecuali asi.
Najis mutawasitahah adalah najis yang sedang (tengah-tengah), cara mensucikan nya dengan mencucinya.
Najis ini digolongkan menjadi dua bagian yaitu:
a. Mutawasitahah hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya najis namun zatnya tidak nyata, baunya, rasanya, dan warnanya. Contoh: air kencing yang sudah kering, sehingga sifat-sifat nya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup mengalirkan air ke atas benda yang kena itu.
b. Najis ‘ainah yang masih ada zat, warna, bau, atau rasanya, terkecuali warna dan bau sangat sukar untuk menghilangkan nya, hal ini dimaafkan.
Cara mensucikanya yaitu dengan dicuci menggunakan deterjen.
Najis Mughaladahah (berat) yaitu najis seperti pada anjing. Cara mensucikan yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali dari padanya hendaklah airnya dicampur dengan tanah.
Seperti sabda Rosulullah:
“cara mensucikan bejana dari seorang kamu, apabila dijilat anjing hendaklah dibasuh tujuh kali, air pertama hendaklah dicampur dengan tanah” ( HR Muslim).
A. Cara Membersihkan Najis
1. Membersihkan Najis yang Dapat Dilihat
Cara membersihkan najis adalah dengan menggunakan air hingga hilang sifat – sifatnya, berupa rasa, warna, dan baunya.
2. Membersihkan Najis yang Tidak Dapat Dilihat
a. Membersihkan Air Seni
Cara membersihkan air kencing cukup disiram sekali atau beberapa kali.Jika mengenai badan atau pakaian dan tidak jelas bagian mana terkena, maka cara membersihkanya adalah dengan mandi atau mencuci bagian yang terkena najis.
b. Membersihkan Cairan yang Terkena Najis
Jika yang mengenai itu berupa najis dalam bentukcairan selain air, jika cairan itu kental, maka sebagian dari benda najis itu di buang bersamacairan tersebut. Sedangkan jika cairan itu dalam bentuk cair makabenda najis tersebutt di buang semuanya
B. Cara Wudu
1. Tata Cara Wudu
Wudu merupakan salah satu cara menghilangkan hadas dalam rangka sahnya shalat secara berurutan cara wudu adalah sebagai berrikut :
a. Niat
b. Membaca Basmalah
c. Mencuci Tangan
d. Menggosok Gigi
e. Berkumur dan Menghirup Air
f. Mencuci Muka
g. Mencuci Kedua Tangan hingga Siku
h. Mengusap Kepala
i. Mengusap Telinga
j. Mencuci Kaki
k. Membaca Doa Setelah Wudu
C. Mandi
1. Istilah Mandi Janabah
A. Asal Kata
Isitilah janabah berasal dari kata junub, yaitu hubungan kelamin antara suami istri.
a. Macam – macam Janabah
1. Jimak (hubungan kelamin antara suami – Istri )
2. Khuruj Al-Mani (keluar mani) lazimnya laki – laki dan khusus bagi perempuan
3. Haid ( menstruasi/ datang bulan)
4. Nifas
B. Cara Mandi Janabah
a. Niat Disertai dengan Bacaan Basmalah
b. Mencuci Tangan
c. Membersihkan Kemaluan
d. Berwudu
e. Membasahi Rambut
f. Meratakan Air ke Seluruh Tubuh
g. Mencuci Kaki
C. Mandi SelainKarena Janabah
a. Hendak Shalat Jum’at
b. Hendak Shalat Id
c. Ketika MemulaiIhram dalam Ibadah Haji
d. Setelah Memandikan Jenazah
e. Karena ( Baru ) masuk Islam
f. Karena Sembuh dari Gila atau Pingsan
D. Cara Tayamum
Tayamum adalah menyapukan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagai rukhsahah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa alasan (‘udzur).
Rukun rukun tayamum :
a. Diawali dengan Niat dan basmalah
b. Meletakkan kedua tangan diatas tanah atau tempat yang mengandung debu
c. Meniup kedua telapak tangan
d. Menyapu muka dan telapak tangan
DAFTAR PUSTAKA
Rasyid, sulaiman. 1955. Fiqh Islam. Jakarta: Attahirijah.
Syaf, Mahyuddin.1995. Fikih Sunnah. Bandung: PT Alma’arif.
Aibak, Kutbuddin.2012.Fiqih Tradisi. Teras: Sukes Offset
Tidak ada komentar:
Posting Komentar