Jumat, 12 Oktober 2012

Seputar Wudhu, Tayammum, dan Mandi Janabah



BAB I

PENDAHULUAN

Wudhu’ merupakan sebuah sunnah (petunjuk) yang berhukum wajib, ketika seseorang mau menegakkan sholat. Sunnah ini banyak dilalaikan oleh kaum muslimin pada hari ini sehingga terkadang kita tersenyum heran saat melihat ada sebagian diantara mereka yang berwudhu’ seperti anak-anak kecil, tak karuan dan asal-asalan. Mereka mengira bahwa wudhu itu hanya sekedar membasuh dan mengusap anggota badan dalam wudhu’. Semua ini terjadi karena kejahilan tentang agama, taqlid buta kepada orang, dan kurangnya semangat dalam mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Begitu juga sama halnya mengenai seputar tayammum dan mandi janabah.

Banyak diantara kita lebih bersemangat mempelajari dan mengkaji masalah dunia, bahkan ahli dan pakar di dalamnya. Tiba giliran mempelajari agama, dan mengkajinya, banyak diantara kita malas dan menjauh, sebab tak ada keuntungan duniawinya. Bahkan terkadang menuduh orang yang belajar agama sebagai orang kolot, dan terbelakang. Ini tentunya adalah cara pandang yang keliru. Na’udzu billahi min dzalik.

Makalah ini membahas masalah-masalah seputar wudhu’, tayammum serta mandi janabah disertai dalil-dalil keterangan bersumberkan Kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.




BAB II

PEMBAHASAN

1. WUDHU’


A. Batasannya

Suatu bentuk peribadatan kepada Allah swt, dengan mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus menurut syari’at.

B. Pensyariatannya

Wudhu' adalah suatu ibadah wajib yang ditetapkan oleh Allah ta’ala di dalam Al-Qur’an dan ditetapkan oleh Rasul-Nya dalam hadits beliau saw. Allah Ta’ala berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai siku. Usaplah kepala-kepala kalian dan cucilah kaki-kaki kalian sampai mata kaki….” (al-Maidah: 6)

Ayat yang mulia di atas menetapkan adanya kewajiban wudhu di dalam agama ini bagi seseorang yang hendak mengerjakan shalat.

Selain ayat di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda yang mengandung pensyariatan wudhu bagi umat beliau :

“Allah tidak akan menerima shalat salah seorang dari kalian, jika ia berhadats hingga ia berwudhu.”[1]


C. Fardhu Wudhu’ :

1. Niat, Rasulullah bersabda:

“Semua perbuatan itu adalah dengan niat...”[2]

2. Membasuh muka dari pucak kening sampai dagu, dari pinggir telinga sampai kepinggir telinga yang satu lagi. Allah berfirman:

“...maka basuhlah wajahmu...” (QS. Al-Maidah: 6)

3. Membasuh kedua tangan sampai kedua siku. Allah berfirman:

“...dan tanganmu sampai kesiku...”(QS. Al-Maidah: 6)

4. Menyapu kepala dari muka ke belakang. Allah berfirman:

“...dan sapulah kepala kamu...”(QS. Al-Maidah: 6)

5. Membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki. Allah berfirman:

“...dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kakimu...” (QS. Al-Maidah: 6)

6. Tertib


D. Sunnah Wudhu’ :

1. Memulai dengan basmalah. Rasulullah bersabda:

“Tidak sempurna wudhu’ barangsiapa yang tidak menyebut nama Allah”[3]

2. Menggosok gigi atau siwak. Rasulullah bersabda:

“kalau tidaklah memberatkan bagi umatku, tentulah kusuruh mereka menggosok gigi (siwak) setiap berwudhu’”.[4]

3. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali. Rasulullah bersabda:

“Saya lihat Rasulullah saw berwudhu’, maka dibasuhnya telapak tangannya tiga kali”[5]

4. Berkumur-kumur tiga kali. Rasulullah bersabda:

“Bahwa Ali r.a meminta air untuk berwudhu’, maka ia berkumur-kumur dan memasukkan air kedalam hidungnya, serta menghembuskannya dengan tangan kiri. Hal ini dilakukannya sebanyak tiga kali, lalu katanya: “Beginilah caranya Rasulullah bersuci”[6]

5. Memasukkan air ke hidung kemudian mengeluakannya tiga kali.

6. Menyilang-nyilangi jenggot, berdasarkan hadist Utsman r.a :

“Bahwasanya Nabi saw biasa menyilang-nyilang jenggotnya”[7]

7. Menyilang-nyilang anak jari, berdasarkan hadist Ibnu ‘Abbas r.a:

“Jika kamu berwudhu’, silang-silanglah jari kedua tangan dan kedua kakimu.”[8]

8. Membasuh tiga kali-tiga kali. Diterima dari ‘Amar bin Syu’aib r.a dari bapaknya seterusnya dari kakeknya: “Telah datang seorang Badui kepada Rasulullah saw, menanyakan tentang wudhu’. Maka Nabi pun memperlihatkan kepadanya tiga kali-tiga kali, serta sabdanya: “Beginilah berwudhu’” dan barangsiapa yang melebihi ini, berarti ia menyeleweng, melampaui batas dan berbuat aniaya.”[9]

9. Tayamun, yaitu memulai membasuh yang kanan dari kedua tangan maupun kedua kaki. Rasulullah bersabda:

“...jika kalian berwudhu’ mulailah dengan yang sebelah kanan”[10]

10. Menyapu kedua telinga bagian luar maupun dalam.

“Dan disapunya kepala serta kedua telinganya sekali sapu.”[11]

11. Memanjangkan cahaya, Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya umatku akan muncul pada hari kiamat dengan wajah gemilang dan kedua anggota yang bercahaya disebabkan bekas wudhu’. Maka barangsiapa di antaramu yang sanggup memanjangkan cahayanya, hendaklah diusahakannya.”[12]

12. Tidak boros, walau air disauk dari laut sekalipun, berdasarkan hadist Anas r.a:

“Nabi saw, biasa mandi dengan memakai satu sha’ sampa lima mud air, dan berwudhu’ dengan satu mud[13].”[14]

13. Berdo’a setelah berwudhu’, berdasarkan hadist Umar r.a:

Rasulullah bersabda : “Tidaklah seseorang diantaramu yang berwudhu’ lalu menyempurnakannya, kemudian membaca : "ASYHADU ANLA ILAHA ILLA ALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMAD RASULULLAH"

Kecuali dibukakanlah baginya pintu surga yang delapan buah itu, hingga ia dapat masuk dari manapun yang dikehendakinya.”[15]

14. Shalat dua raka’at setelahnya. Rasulullah saw bersabda:

“Siapa yang wudhu’ seperti wudhu’ku ini, kemudian ia shalat dua raka’at dengan khusyu’, diampunilah dosa-dosanya yang terdahulu.”[16]


E. Pembatal Wudhu’ :

1. Keluarnya sesuatu dari dua lubang (qubul dan dubur) berupa apapun, benda cair atau padat, atau angin. Allah berfirman :

2. Tidur, kecuali duduk dalam keadaan mantap. Tidur merupakan kegiatan yang tidak kita sadari, maka lebih baik berwudhu’ lagi karena dikhawatirkan pada saat tidur ( biasanya ) dari duburnya akan keluar sesuatu tanpa ia sadari.

3. Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk, atau lainnya. Batalnya wudhu’ dengan hilangnya akal adalah berdasarkan qiyas kepada tidur, degan kehilangan kesadaran sebagai persamaannya.

4. Menyentuh kemaluan tanpa ada batas. Rasulullah bersabda :

“Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka berwudhu’lah”[17]

5. Menyentuh wanita dengan syahwat.

6. Murtad, Allah swt berfirman:

“...sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu...”(QS. Az-Zumar: 65)

7. Memakan daging unta. Rasulullah bersabda :

“Berwudhu’lah kalian dari memakan daging unta, dan tidaklah kalian berwudhu’ dari memakan daging domba”[18]


2. TAYAMMUM


A. Batasannya

Secara bahasa, tayammum berarti yaitu bermaksud. Sedangkan menurut syara’ ialah menyengaja tanah untuk penghapus muka dan kedua tngan dengan maksud dapat melakukan shalat dan lain-lain. [Lihat Fikih Sunnah (1/163)].

B. Pensyariatannya

Tayammum disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman :

“...Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah wajahmu dan tanganmu dengan itu. Sungguh Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun. (Q.S An-Nisa’ : 43)

Rasulullah saw. Bersabda :

"Tanah adalah wudhu’ seorang muslim jika tidak mendapatkan air kendati selama sepuluh tahun."[19]

Rasulullah saw. juga bersabda :

"Seluruh tanah di bumi dijadikan sebagai tempat sujud dan bersuci bagiku dan umatku. Maka, dimana saja waktu shalat menghampiri seseorang dari umatku, tanah dapat menyucikannya."[20]

Para ahli bahasa sepakat bahwa kata ash-sha'id memiliki arti permukaan tanah, baik berupa debu atau yang lainnya. (Lihat Al-Wajiiz fi Fiqh Sunnah wa Kitab Al-‘Aziiz fi thaharah bi sha’id), [Lihat juga Fikih Sunnah (1/170)].

C. Fardhu Tayammum

1. Niat.

2. Menggunakan tanah yang suci. Allah berfirman, "... maka, bertayamumlah kamu dengan tanah yang suci ...." (An-Nisa: 43).

3. Sekali tepuk (sentuh), maksudnya adalah ketika meletakkan kedua tangannya di atas tanah.

4. Mengusap wajah dan kedua telapak tangan. Allah berfirman, "... maka sapulah muka dan kedua tangan kalian..." (An-Nisa: 43).

D. Pembatalan Tayammum

1. Semua hal yang membatalkan wudhu’, karena tayamum merupakan pengganti wudhu’.

2. Apabila mendapatkan air sebelum mengerjakan salat, atau sedang mengerjakan salat. Rasulullah saw bersabda :

"Debu itu cukup bagimu untuk bersuci selama kamu tidak mendapatkan air. Apabila kamu telah mendapatkan air, maka usapkanlah ia ke kulitmu."[21]

E. Tata-Cara Bertayamum

Dari hadist’Imar r.a: “Aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku bergelimang di tanah lalu shalat, kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi saw, maka sabdanya: “Cukuplah engkau melakukannya seperti ini”: kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah, lalu dihembusnya dan kemudian disapukan ke muka dan ke kedua telapak tangannya.”[22]


3. MANDI JANABAH


A. Batasannya

I. Definisi Mandi

Menurut bahasa; mandi disebut yang berarti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan di dalam syara’ ialah mengalirnya air keseluruh tubuh disertai dengan niat.

Ibnu Hajar berkata : Hakikat mandi adalah mengalirkan air pada anggota-anggota tubuh. [Lihat Fathul Bariy (1/359)].

II. Definisi Janabah

Secara bahasa adalah al-bu’du yang jauh. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala :

“... Dan tetangga yang junub (jauh)...”. (QS. An-Nisa`: 36)

Dan juga firman-Nya :

“... maka kelihatan olehnya (Musa) dari jauh, sedang mereka tidak menyadarinya”. (QS. Al-Qashash : 11)

Secara istilah adalah orang yang wajib atasnya mandi karena jima’ atau karena keluar mani.


B. Pensyariatan

Mandi Janabah adalah wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah.

Allah SWT berfirman :

“...Dan jika kalian junub maka mandilah...”. (QS. Al-Ma`idah : 6)

Dan Allah juga berfirman :

“...Dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kalian mandi (mandi junub)...” (QS. An-Nisa` : 43)

Rasulullah saw bersabda :

“Apabila bertemu alat kelamin wanita dengan alat kelamin laki-laki, maka wajiblah mandi.” [23]


C. Hal-hal yang Mewajibkan Mandi Janabah

1. Keluarnya mani dalam keadaan tidur maupun terjaga, Rasulullah bersabda:

“Air itu hanyalah dari air”[24]

Maksud dari air yang pertama adalah air untuk mandi wajib sedangkan air yang kedua adalah air mani, maka maknanya adalah air untuk mandi itu wajib karena keluarnya air mani.

Hadits Ummu Salamah r.a berkata: Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah saw kemudian berkata: “Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, maka apakah wajib atas seorang wanita untuk mandi bila dia bermimpi ? Maka Nabi saw menjawab : Iya, bila ia melihat air (mani)”[25]

2. Jima’ walaupun tidak keluar mani.

Dari Abu Hurairoh r.a dari Nabi saw bersabda : “Apabila seseorang duduk antara empat bagiannya (tubuh perempuan) kemudian ia bersungguh-sungguh maka telah wajib atasnya mandi. Dan salah satu riwayat dalam Shahih Muslim “walaupun tidak keluar”[26]

3. Orang kafir masuk Islam. Barangsiapa yang masuk dari kafir ke Islam, wajib atasnya mandi seperti perintah Nabi saw terhadap Tsamamah al-Hanafi dengan mandi ketika dia Islam.[27]

4. Mati, apabila mati seorang muslim maka wajib memandikannya. Hadits Ummu ‘Athiyah tatkala anak Nabi saw meninggal, beliau bersabda:

“Mandikanlah dia tiga kali atau lima atau tujuh atau lebih jika kalian melihatnya dengan air dan daun bidara”[28]

5. Hari Jum’at, dari Abu Sa’id r.a:

Bahwa Nabi saw bersabda: “Mandi Jum’at itu wajib bagi setiap orang yang telah bermimpi...”[29]


D. Hal-hal yang Dilarang Bagi Orang Junub

1. Membaca Al-Qur’an. Rasulullah bersabda:

“Tidaklah membaca bagi seorang yang haid dan junub sesuatu dari Al-Qur’an”[30]

2. Masuk masjid (QS. An-Nisa’: 43).

3. Shalat (QS. Al-Maidah: 6), (QS. An-Nisa’: 43).

4. Menyentuh Mushaf Al-Qur’an. Allah swt berfirman:

“Dan (ini) sesungguhnya al-Qur’an yang sangat Mulia{77} Dalam kitab yang terpelihara{78} Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan{79}.(QS. Al-Waqi’ah: 77-79).



E. Tata-Cara Mandi Janabah

Mengucapkan Bismillah, niat, kemudian mencuci tangan sebanyak tiga kali, lalu membersihkan kemaluan dan sekitarnya dari kotoran lalu berwudhu’ dengan wudhu’ kecil, kecuali kedua kakinya, mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri, lalu menyela-nyela rambut, lalu mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri. (Lihat Minhajul Muslim, maddah tsalitsah fi kaifiyah ghusli).

HIKMAH BERSUCI

1. Dapat menjauhkan diri dari pada jangkitan penyakit.

2. Amalan-amalan tertentu tidak diterima Allah tanpa bersuci.

3. Kebersihan yang lahir juga akan membawa kepada kebersihan jiwa seseorang.

4. Amalan kebersihan yang dilakukan itu menjadi syiar dan identitas umat Islam di dalam kehidupan manusia agar dengan itu umat Islam menjadi contoh dan teladan kepada manusia seluruhnya.

5. Kebersihan dapat mencerminkan pribadi seseorang.





REFERENSI

Abu Bakar Jabir Al-Jazairy. Minhajul Muslim. Daar As-Salam

DR. Abdul ‘Adhzim Barawy. 2001. Al-Wajiz fi Fiqh Sunnah wa Kitab Al-‘Aziiz. Daar Ibn Ragb

DR. Musthafa Dieb Al-Bugha Muhyidin Mistu. 2003. Al-Wafi Syarah Kitab Arba’in An-Nawawiyah. Jakarta: Al-I’tishom

Sayyid Sabiq. 1993. Fikih Sunnah 1. Bandung: PT Al-Ma’arif


_______________________________
[1]HR. Bukhari(1/46). Lihat Minhajul Muslim fi masyru’iyah wudhu’.

[2] Diriwayatkan oleh dua ahli hadist: Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari dan Abul Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Musim Al-Qusyairy An-Naisaburi, dalam kedua kitab sahihnya, yang merupakan kitab hadist paling shahih. Lihat Al-Wafi fi syarhil Arba’in An-Nawawiyah.

[3] Diriwayatkan Imam Ahmad(2/418), (3/41), Abu Daud(101) dengan sanad dha’if,

[4] HR. Imam Malik(66). Lihat Minhajul Muslim fi sununi wudhu’. Lihat juga Fikih Sunnah(1/92/138).

[5] HR. Ahmad dan Nasai.

[6] HR. Ahmad dan Nasa’i.

[7] HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi menganggapnya shahih.

[8] HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.

[9] HR. Ahmad, Nasa’i dan Ibnu Majah.

[10] HR. Imam Ahmad(2/354), Ibnu Majah(402).

[11] HR. Ahmad dan Abu Daud.

[12] HR. Imam Ahmad(2/400).

[13] 1 sha’ = 4 mud, 1 mud = 128 4/7 dirham = 40cm3.

[14] Mutafaqqun ‘Alaih. Lihat Fikih Sunnah(1/101/163).

[15] HR. Muslim. Lihat Fikih Sunnah(1/104/169).

[16] Mutafaqqun ‘Alaih wa ghoiruhuma. Lihat Fikih Sunnah(1/107/173), Al-Wajiiz fi fiqh sunnah wa kitab al-‘aziiz fi sununi wudhu’.

[17] Shahih, Ibnu Majah(388), Abu Daud(1/307/179), Ibnu Majah(1/161/479), Nasa’i(1/100), Tirmidzi(1/55/82), dengan tambahan ((maka janganlah shalat...)). Lihat Al-Wajiiz fi fiqh sunnah wa kitab al-‘aziiz fi nawaqidhi wudhu’.

[18]Shahih: Ibnu Majah(401), Abu Daud(1/315/183), Tirmidzi(1/54/81), Ibnu Majah(1/166/494), mukhtashiran. Lihat Al-Wajiiz fi fiqh sunnah wa kitab al-‘aziiz fi nawaqidhi wudhu’.

[19] Shahih: Abu Daud(322), Tirmidzi(1/81/124), Abu Daud(1/528/329), Nasa’i(1/171). Dengan lafadz hampir sama. Lihat Al-Wajiiz fi fiqh sunnah wa kitab al-‘aziiz fi masyru’iyah tayammum.

[20] HR. Ahmad

[21]HR Abu Dawud.

[22] Mutafaqqun ‘Alaih. Lihat Fikih Sunnah(1/170/267).

[23] HR. Muslim dengan maknanya(1/272). Lihat Minhajul Muslim fie masyru’iyah ghusli.

[24] Shahih: (Mukhtashor Shahih Muslim.151), Shahih Imam Muslim(1/269/343), Abu Daud(1/366/214).

[25] Mutafaqqun ‘Alaih: Shahih Bukhori(1/228/130), Shahih Imam Muslim(1/251/313), Tirmidzi(1/80/122).

[26] Shahih: (Mukhtashor Shahih Muslim.152), Shahih Imam Muslim(1/271/348).

[27] Shahih Bukhari(70) kitab Al-Maghaziy, dan Muslim(59) kitab jihad. Lihat Minhajul Muslim fie maujibat al-ghuslu.

[28] Mutafaqqun ‘Alaih

[29] Mutafaqqun ‘Alaih: Shahih Bukhari(1/420/320), Shahih Imam Muslim(2/580/846), Abu Daud(2/5,4/337), Ibnu Majah(1/346/1089). Lihat Al-Wajiiz fie fiqh sunnah wa kitab al-‘aziiz fie maujibat ghuslu’.

[30] HR. Tirmidzi(131) terdapat illat didalamnya akan tetapi hadist Ali shahih disaksikan oleh hakam. Lihat Minhajul Muslim maddah rabi’ah fima yamna’u bil janabah.

Tidak ada komentar: