Selasa, 16 Oktober 2012

Seputar Najis



NAJIS dan PEMBAHASANNYA

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Fiqih

Dosen Pengampu :

Fairus Sabiq , M.Ag

Disusun Oleh

Mahendra Arief Khan

113111224

FAKULTAS TARBIYAH DAN BAHASA

JURUSAN TARBIYAH

PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SURAKARTA

2012


KATA PENGANTAR

Najis adalah perkara yang secara otomatis dapat menghambat ibadah kita, karena sifat najis adalah mengotori sesuatu dan tidak akan bersih ataupun suci sebelum dibersihkan. Untuk itu kita perlu berhati-hati dalam menghadapi perkara tentang najis . Sudah sucikah badan dan pakaian anda ? . Di zaman sekarang ini banyak orang yang tidak memperdulikan masalah najis dan penyuciannya, ini merupakan hal yang fatal dalam persoalan ibadah . Untuk itu marilah kita simak bersama-sama makalah ini yang berisi ulasan-ulasan tentang masalah najis.

PEMBAHASAN

A. Pengertian Najis

Menurut bahasa Najis adalah lawan dari thaharah

Menurut istilah najis adalah benda yang kotor secara syar’i, dan di wajibkan bagi umat muslim untuk mensucikan badannya dikala terkena najis tersebut.

Menurut Sayyid Sabiq Najis adalah kotoran yang bagi setiap muslim wajib mensucikan diri dari padanya dan mensucikan apa yang dikenainya.

Menurut Imam Maliki , Najis adalah sesuatu sifat yang menurut syar’i dilarang mengerjakan shalat dan memakai pakaian yang terkena najis atau di tempat yang ada najisnya.

Menurut Drs.Musthafa Kamal Pasha,B.Ed. Najis adalah suatu perkara yang dipandang kotor dan menjijikan.

Seperti firman Allah SWT dalam Surat Al Muddatstsir : 4

Artinya :

Mengenai pakaianmu , hendaklah kamu bersihkan!

Sabda Nabi Saw:

“Bersuci sebagian dari iman”

Dari Firman Allah sekaligus Hadist Nabi diatas dapat kita simpulkan bahwa sangat penting menjaga kebersihan dan kesucian diri kita dan lingkungan kita.

B. Jenis-Jenis Najis

Dibawah ini Jenis-jenis najis menurut tingkat kenajisannya ada tiga yaitu,

a. Najis Mughalladlah : Adalah najis yang paling berat , yaitu sepertri najisnya anjing dan babi dan perkembangbiakan dari hewan tersebut.

b. Najis Mukhaffafah : Adalah najis pertengahan , seperti air kencing anak kecil yang belum pernah makan selain air susu ibunya ( ASI ) dan belum genap berusia 2 tahun

c. Najis Mutawassithah : Adalah kategori najis yang terakhir seperti, seluruh bentuk-bentuk najis lainya termasuk kategori mutawassithah.[1]

C. Macam-Macam Najis

Macam-macam najis ada 13 yaitu[2]

1. Bangkai adalah barang atau makhluk hidup yang mati secara begitu saja , tanpa disembelih menurut ketentuan agama .

Macam-macam bangkai yaitu ,

Ø Bangkai ikan dan belalang

Ø Bangkai binatang yang tidak mempunyai darah mengalir seperti , semut lebah dan lainnya.Jika dia mati dan menyentuh sesuatu maka dia tidak menimbulkan najis

Ø Tulang dari bangkai , tanduk bulu rambut kuku dan kulit serta apa yang sejenis itu adalah suci. Dikatakan oleh Az Zuhri mengenai tulang-tulang bangkai seperti misal gajah dan lainnya “ saya dapati orang ulama-ulama salaf mengambilnya sebagai sisir dan dijidakikan minyak, demikian itu tidak jadi apa-apa” (HR bukhari )

2. Darah yaitu baik darah yang mengalir ataupun tumpah , misal darah mengalir dari hewan yang disembelih atau darah haid

3. Babi yaitu sudah di Nash kan dalam Al Qur’an Surat Al-An’am ayat 145 :

Artinya : Katakanlah “ Tiadalah aku memperoleh dari wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai , atau darah yang mengalir atau daging babi . Karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih tanpa nama selain Allah . Barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya, dan tidak ( pula ) melampaui batas , maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

4. Muntah

5. Kencing

6. Kotoran Manusia

Dalam poin 4,5,dan 6 najia yang ditimbulkannya telah disepakati oleh ijma bersama, dan diberi keringanan pula untuk kencing bayi laki-laki yang belum diberi makan, atau dalam usia 2 tahun ( yang masih meminum ASI ).

7. Wadi yaitu air putih kental yang mengiringi keluarnya kencing

8. Madzi yaitu air putih bergetah yang keluar sewaktu berhasrat untuk senggama kadang keluarnya pun tak terasa. Hal ini sama antara laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai madzi, hanya pembedanya perempuan lebih banyak .Hukumnya najis menurut ulama . Jika menimpa badan cukup dicuci , dan bila menimpa kain cukup di percikan air saja , karena termasuk najis yang sukar dijaga terutama pada laki-laki sehat , bahkan hukum nya lebih diperingan dari kencing bayi .

Dari Ali R.A “ aku merupakan laki-laki yang sering keluar madzi , maka aku menyuruh seorang kawan bertanya kepada Nabi Saw, mengingat aku adalah suami puterinya , kawan itu pun bartanya pada Nabi, maka dijawab olehnya “berwudlulah dan cucilah kemaluanmu !”

(H.R Bukhari dan lain-lain )

9. Mani sebagian ulama berpendapat dia adalah najis , dan pendapat paling kuat

adalah suci tetapi disunahkan untuk mencucinya jika ia basah dan mengoreknya jika ia kering.

Berkata Aisyah R.A “ Aku korek mani dari kain Rasulullah dan kucuci bila basah” ( HR Daruquthni , Abu uwanah dan Al Bazzar )

10. kencing dan tahi binatang yang tidak dimakan dagingnya keduanya adalah najis, namun ada pula yang menganggap itu suci yaitu Malik , Ahmad, dan dari golongan madzhab Syafi’i

11. Binatang jallalah hal ini di ambil dari dasar larangan untuk mengendarai jallalah memakan dagingnya dan meminum susunya. Yang dimaksud dengan jallalah adalah binatang-binatang yang memakan kotoran

12. Khamar, bagi jumhur ulama dia adalah najis karena firman Allah Swt dalam surat Al Maaidah ayat 90 :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman (sesungguhnya) meminum khamar , berjudi , berkorban untuk berhala dan mengadu nasig dengan panah adalah perbuatan keji , termasuk perbuatan syaitan . Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

13. Anjing : adalah najis yang wajib dicuci apa yang dijilat , nya sebanyak 7

kali ,yang pertama dengan tanah.

Abu hurairah berkata “ telah bersabda Rasulullah SAW :

“Sucikan bejanamu yang dijilat oleh anjing , ialah dengan mencucinya sebanyak 7 kali , mula-mula dengan tanah “

( HR Muslim , ahmad , abu daud dan baihaqi )

D. Cara Mensucikan Najis

a). Najis Mughalladlah ,adalah najis yang cara menyucikannya harus dengan menggunakan air , sebanyak tujuh kali dan salah satu darinya dicampur dengan debu atau tanah yang suci. Hal ini di dasarkan pada hadist Nabi Muhammad Saw.

Dari Abu Hurairah r.a berkata , bahwa Rasulullah saw telah bersabda “Sucikanlah bejana salah seorang dari kalian bila terjilat anjing dengan supaknya dicuci tujuh kali , awalnya dengan debu”. (Riwayat Muslim dan Ahmad)

b). Najis Mukhaffafah , adalah najis ringan dan menyucikannya cukup degan

mencipratkan air pada najisnya. Seperti diterangkan oleh Rasulullah Saw.

“Dari Ummu binti Muhshan r.a bahwasannya ia bersama anak laki-lakinya yang masih kecil dan belum pernah makan makanan menghadap Rasulullah saw , kemudian nabi pun mendudukannya dipangkuannya , tiba-tiba anak tersebut kencing di pakaian Rasulullah . Maka beliau meminta air lalu dipercikkan dan tidaklah beliau mencucinya.”

c). Najis Muthawasitah , adalah najis sedang yang cara menghilangkannya harus dengan bersih , sehingga hilanglah tanda-tandanya (bau, rasa, warna) , hal ini didasarkan atas sebuah hadist Rasulullah Saw.

“Dari Asma’ binti Bark r.a , bahwa seorang wanita menghadap nabi Muhammad Saw, menyatakan bahwa “Salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haid , bagaimanakah yang harus dilakukan? , maka Nabi Muhammad mengatakan , agar dia menghilangkan dan mencuci pakaian itu dengan air , kemudian dikerigkan lalu dipakainya untuk shalat.”



E. Perkara Yang Menyucikan Najis

a. Air Muthlaq : Air suci dan menyucikan , menurut kesepakatan para ulama madzhab.

b. Tanah :Dapat menyucikan telapak kaki dan alas kaki yang dipergunakan berjalan diatas tanah , ataupun menggosok sesuatu yang melekat diatas alas kaki.

c. Debu : Bagi seorang yang berhalangan menggunakan air karena sesuatu maka diperbolehkan membersihkan hadist dengan debu.

seperti firman Allah dalam surat Al Maidah ayat 6 :

Artinya : “Dan manakala kalian sakit atau dalam suatu perjalanan (Musafir) atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan (Bersetubuh) kemudian kalian tidak mendapati air , maka bertayamumlah dengan debu yang bersih”.

d. Benda Keras : Benda-benda yang suci dari asalnya dan tidak terkena hadist semisal, batu, kayu, tanah keras, dan sebangsanya yang dapat menyucikan dari najis dan kotoran.


DAFTAR PUSTAKA

Sabiq,Sayyid ; FIKIH SUNAH , Cetakan 14 , Al Ma’arif Bandung , 1995

Bin Samir al-Hadlrami, Syaikh Salim , Syarah Safinatun Najaa , Bab Taharah.

Kamal Pasha,Drs. Musthafa dkk, FIKIH ISLAM , Citra Karsa Mandiri , 2003

Syalthut,Prof. Dr. Mahmud , Alih Bahasa KH Abdullah Zakiy Al-Kaaf , FIQIH TUJUH MADZHAB , Pustaka Setia , Januari 2000

Jawad Mughniyah,Muhammad , FIQ IH LIMA MADZHAB , Penerbit Lentera , Jakarta 2008


______________________________
[1] Syaikh Salim bin Samir al-Hadlrami, Safinatun Najaa , Bab Bersuci

[2]Fikih Sunah , Sayyid Sabiq , al ma;arif bandung

Tidak ada komentar: