Selasa, 30 Oktober 2012

Definisi Shalat, Macam-macamnya serta Rukun dan Syarat Sahnya

BAB I
PENDAHULUAN
Shalat merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim. Kewajiban ini banyak dilalaikan oleh orang-orang Islam pada hari ini sehingga terkadang kita tersenyum heran saat melihat ada sebagian diantara mereka yang shalat seperti anak-anak kecil, tak karuan dan asal-asalan. Semua ini terjadi karena kejahilan tentang agama, taqlid buta kepada orang, dan kurangnya semangat dalam mempelajari Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.
Banyak diantara kita lebih bersemangat mempelajari dan mengkaji masalah dunia, bahkan ahli dan pakar di dalamnya. Tiba giliran mempelajari agama, dan mengkajinya, banyak diantara kita malas dan menjauh, sebab tak ada keuntungan duniawinya. Bahkan terkadang menuduh orang yang belajar agama sebagai orang kolot, dan terbelakang. Ini tentunya adalah cara pandang yang keliru.
Makalah ini membahas seputar pengertian shalat, sejarah pensyariatan shalat, macam-macam shalat, syarat serta rukun shalat disertai dalil-dalil keterangan bersumberkan Kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw. Semoga makalah ini bermanfaat untuk para pembaca.



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertiannya
Secara bahasa, shalat itu bermakna doa. Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran. Allah befirman : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (berdo'alah) untuk mereka. Sesungguhnya shalat (do'a) kamu itu merupakan ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103).
Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa.
Sedangkan di dalam syara’, shalat ialah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir bagi allah ta’ala dan disudahi dengan memberi salam.[1]

B. Sejarah Pensyariatannya
“Shalat itu di fardhukan atas Nabi saw. Pada malam ia di isra’kan sebanyak lima puluh kali, kemudian di kurangi hingga lima, lalu ia dipanggil: “Hai Muhammad ! putusan-Ku tak dapat diubah lagi, dan dengan shalat lima waktu ini, kau tetap mendapat ganjaran lima puluh kali.” (H.R Ahmad, Nasa’i, dan Tirmidzi yang menyatakan sahnya)[2]

C. Macam – Macamnya[3]
1. Fardhu
Fardhu dari shalat adalah shalat yang lima : dhuhur, ‘ashar, maghrib, ‘isya, dan subuh. Rasulullah bersabda : “Ada lima shalat yang diwajibkan Allah swt atas hamba-hambanya. Maka siapa yang menetapinya dan tidak menyia-nyiakan suatupun di antaranya di sebabkan menganggap enteng. Allah berjanji akan memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa yang tidak melakukannya, maka tak ada janji apa-apa dari Allah, jika dikehendaki-Nya akan disiksa-Nya, dan jika dikehendakinya akan di ampuni-Nya”. (HR. ahmad, Abu Daud, Nasa’I, dan Ibnu Majah yang dalam riwayatnya tersebut : “Dan siapa-siapa yang melakukannya tetapi terdapat kekurangan disebabkan menganggap enteng”)[4]
2. Sunnah
Sunnah dari shalat adalah shalat witir, shalat fajr, idul fitri dan idul adha, kusuf (gerhana matahari), istisqo’(meminta hujan), dan ini adalah sunnah muakkadah.
Dan takhiyat masjid, rawatib, dua raka’at setelah wudhu’, shalat dukha, tarawih, qiyamul lail, dan ini adalah sunnah ghairu muakkadah.

D. Syaratnya[5]
1. Islam. Rasulullah bersabda: “Saya dititah untuk memerangi manusia, sampai mereka menyaksikan bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammd itu Rasulullah, dan sampai mereka mendirikan shalat dan membayar zakat. Jika mereka telah memenuhi demikian, berarti mereka telah memeliharakan darah dan harta-benda mereka dari padaku kecuali dengan ketentuan-ketentuan Islam, sedang perhitungnnya terserah kepada Allah ‘Azza wa Jalla.” (Mutafaqqun ‘alaih).[6]

2. Berakal dan Baligh. Rasulullah bersabda :
“Diangkatkan kalam[7] dari tiga golongan : dari orang tidur sampai ia bangun, dari anak-anak sampai ia bermimpi, dan dari orang gila sampai ia sadarkan diri”. (HR. Ahmad dan Ash-Habus Sunan serta Hakim yang mengatakan sah dengan syarat bukhari dan Muslim, dan dinyatakan hasan oleh Tirmidzi).

3. Masuknya Waktu. Allah berfirman :
“Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Q.S An-Nisa’: 103)

4. Suci dari Hadast Kecil dan Hadast Besar. Allah berfirman dalm Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 6.

5. Menutup ‘Aurat. Allah berfirman :
“Hai anak cucu Adam ! Ambilah hiasanmu setiap hendak memasuki masjid…” (Q.S Al-A’raf: 31).

6. Menghadap Kiblat. Allah berfirman :
“Maka palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram, dan di manapun kamu berada hadapkanlah mukamu kearahnya !” (Q.S Al-Baqarah: 144).

E. Rukunnya

1. Berdiri bagi yang mampu. Rasulullah bersabda :
“Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah dalam keadaan duduk. Jika tidak mampu lagi, maka kerjakanlah dengan tidur menyamping.” (H.R Bukhari)

2. Takbiratul ihram. Nabi bersabda :
“Pembuka shalat adalah thoharoh (bersuci). Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam. ”(H.R Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

3. Membaca Al Fatihah di Setiap Raka’at. Nabi bersabda :
“Tidak ada shalat orang yang tidak membaca Al Fatihah.” (Mutafaqqun ‘Alaih)

4. Ruku’ dan thuma’ninah. Nabi saw bersabda :
“Kemudian ruku’lah dan thuma’ninahlah ketika ruku’.”( Mutafaqqun ‘Alaih)

5. I’tidal setelah ruku’ dan thuma’ninah. Nabi saw bersabda :
“Kemudian tegakkanlah badan (i’tidal) dan thuma’ninalah." (HR. Ad-Darimi no. 1329)

6. Sujud dan thuma’ninah. Nabi saw bersabda :
“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud.”(Mutafaqqun ‘Alaih)

7. Duduk di antara dua sujud dan thuma’ninah. Nabi saw bersabda :
“Kemudian sujudlah dan thuma’ninalah ketika sujud. Lalu bangkitlah dari sujud dan thuma’ninalah ketika duduk. Kemudian sujudlah kembali dan thuma’ninalah ketika sujud.”( Mutafaqqun ‘Alaih)

8. Tasyahud akhir dan duduk tasyahud. Nabi saw bersabda :
“Jika salah seorang antara kalian duduk (tasyahud) dalam shalat, maka ucapkanlah “at tahiyatu lillah …”.( Mutafaqqun ‘Alaih)

9. Shalawat kepada Nabi setelah mengucapkan tasyahud akhir.
Dalilnya adalah hadits Fudholah bin ‘Ubaid Al Anshoriy. Rasulullah saw pernah mendengar seseorang yang berdo’a dalam shalatnya tanpa menyanjung Allah dan bershalawat kepada Nabi saw, lalu beliau mengatakan, “Begitu cepatnya ini.” Kemudian Nabi saw mendo’akan orang tadi, lalu berkata padanya dan lainnya,
“Jika salah seorang di antara kalian hendak shalat, maka mulailah dengan menyanjung dan memuji Allah, lalu bershalawatlah kepada Nabi saw, lalu berdo’a setelah itu semau kalian.”( Mutafaqqun ‘Alaih)

10. Salam. Dalilnya hadist yang telah disebutkan di muka,
“Yang mengharamkan dari hal-hal di luar shalat adalah ucapan takbir. Sedangkan yang menghalalkannya kembali adalah ucapan salam”. (Mutafaqqun 'Alaih )

11. Urut dalam rukun-rukun yang ada.

REFERENSI
Abu Bakar Jabir Al-Jazairy. Minhajul Muslim. Daar As-Salam
Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani.2000. Bulughul Maram. Jakarta: Pustaka Amani
Sayyid Sabiq. 1993. Fikih Sunnah 1. Bandung: PT Al-Ma’arif

________________________
[1]Lihat Fikih Sunnah(1/191).
[2] Lihat Fikih Sunnah(1/191/286)
[3]Lihat Minhajul Muslim Madah Tsaniyah fi Taqsim Shalat
[4]Lihat Fikih Sunnah(1/206/313).
[5]Lihat Minhajul Muslim Madah Tsaniyah fi Taqsim Shalat
[6] Lihat Fikih Sunnah(1/200/305).
[7] Maksudnya dibebaskan dari taklif atau tugas.

Tidak ada komentar: